ISLAM BUDAYA LOKAL
TATA CARA ADAT KELAHIRAN DAN KEREMAJAAN
(Pada Masyarakat Adat Suku Gorontalo)
Oleh : Ibnu Rawandhy N. Hula, SS. MA.
BAB I
TATA CARA ADAT GORONTALO
A. DASAR
1. Adat istiadat adalah suatu komples norma-norma yang oleh individu-individu yang menganutnya di junjung tinggi dalam kehidupan
2. Sistem peradatan yang telah turun temurun sejaka dari dulu sampai sekarang sebagaimana ungkapan adat “MAALOKAKALI, LONTO BUTU ASALI TO HULIYA WALI-WALI” artinya sudah tetap, dari awal mula, dan sampai kini berlaku.
3. Adanya penyesuaian dengan hukum-hukum ajaran agama islam seperti tahapan-tahapan umur cabang bayi, yaitu satu bulan diistilahkan “MATILOYONGA” umur tiga bulan “MOLONE’O” dengan syukuran “NGADI SALAWATI”
4. Molondalo atau raba puruh bagi snag istrib yang hamil tujuh bulan anak pertama , merupakan praacaraadat dalam rangkaian peristiwa adat kelahiran dan keremajaan, yang telah baku pada masyarakat gorontalo.
B. HAKEKAT
1. Acara “Molondalo” adalah pernyataan dari keluarga pihak suami bahwa kehamilan pertama, adalah harapan akan terpenuhi akan kelanjutan turunan dari perkawinan yang sah.
2. Acara “Molondalo” merupakan maklumat kepada pihak keluarga kedua belah pihak, bahwa sang istri benar-benar suci, dan merupakan dorongan bagi gadis-gadis lainnya untuk menjaga diri dan kehormatannya.
3. Acara “Molondalo” adalah pernyataan syukur atas nikmat Tuhan yang telah diberikan kepada sepasang suami istri, melalui “Ngadi Salawati” Doa shalawat, agar kelahiran sang bayi diperoleh kemudahan.
4. Acara “Molondalo” adalah pemantapan kehidupan sepasang suami istri menyambut sang bayi, sebagai penerus keturunan mereka dan persiapan fisik dan mental menjadi ayah dan ibu yang baik dengan memelihara kelangsungan rumah tangga yang dilambangkan dengan makna saling suap menyuap.
C. PELAKSANA
1. Kerabat pihak suami
2. HULANGO atau Bidan Kampung, yang telah ditunjuk sebagai pelaksana acara Molondalo, karena memenuhi persyaratan yaitu :
a. Beragama islam
b. Mengetahui seluk beluk umur kandungan
c. Mengetahui urutan upacara adat Mulondalo
d. Mengetahui lafal-lafal yang telah diturunkan oleh leluhur dalam pelaksanaan acara tersebut.
e. Diakui oleh kelompok masyarakat sebagai bidan kampung
3. Imam atau Hatibi, atau yang ditokohkan sebagai pelaksana keagamaan yang mampu dan mahir lafal Doa shalawat (Mo’odelo).
4. Dua orang anak usia 7 s/d 9thn (laki-laki dan perempuan), yang maish lengkap orang tuanya.
5. Dua orang ibu yang hamil muda.
D. PERSIAPAN
1. ATRIBUT ADAT/BENDA BUDAYA
a. Dua Hulante yang berbentuk seperangkat bahan diatas baki, terdiri dari beras dua cupak atau tiag liter, diatasnya terdapat 7 buah pala, 7 buah cengkeh, 7 buah telur, 7 buah limututu (Lemon Suwangi), 7 buah mata uang yang bernilai Rp.100, dahulu mata uang terdiri dari ringgit, rupiah, suku, tali, kutip, kelip dan rimis.
b. Seperangkat bahan pembakaran dupa diatas baki, terdiri dari satu buah polutube (tempat bara api) satu buah baskom tempat tetabu atau (dupa), dan segelas air masak tertutup.
c. Seperangkat batu gosok (Botu pongi’ila) yaitu batu gosok untuk mengkikis kunyit sepenggal, dicampur sedikit kapur, dan air dingin yang disebut “Alawahu tilihi”
d. Seperangkat “tambaluda” atau Hukede dan Pomama (tempat pinang).
0 komentar:
Post a Comment