Friday, February 28, 2020

“SYURA VS DEMOKRASI” (ANALISIS AYAT-AYAT PENDIDIKAN DAN KEBAHASAAN)


“SYURA VS DEMOKRASI”
(ANALISIS AYAT-AYAT PENDIDIKAN DAN KEBAHASAAN)
Dr. Ibnu Rawandhy N. Hula, S.S.MA
ibnu061978@gmail.com  


 SYURA VS DEMOKRASI

(Pentingnya Bermusyawarah )
Abstrak
Syura dan demokrasi adalah dua kata yang sering diperdebatkan. Ada golongan yang menolak mentah-mentah demokrasi karena di anggap asing dengan islam. Sebagian lagi berpendapat bahwa demokrasi adalah cerminansistem syura yang diajarkan dalam islam dan demokrasi sesuai dengan islam. Bahkan ada yang lebih jauh menganggap islam itu demokrasi itu sendiri. Artikel ini berupaya melihat beberapa poin penting di dalam bermusyawarah.
Kata kunci : syura, demokrasi, politik islam


DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL.............................................................................................. 1
DAFTAR ISI.............................................................................................................. 2
JUDUL DAN ABSTRAK......................................................................................... 3
BAB I             PENDAHULUAN
A.      Ayat Dan Terjemahan.................................................................. 4
B.       Munasabah................................................................................... 4
C.       Hadis-Hadis Terkait..................................................................... 8
BAB II                        PEMBAHASAN
A.    Analisis Kebahasaan..................................................................... 9
B.     Analisis Pendidikan.................................................................... 11
BAB III          PENUTUP
A.    Kesimpulan................................................................................. 13
B.     Skematik..................................................................................... 15
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................. 16
           


  







BAB I
PENDAHULUAN



A.    Ayat Dan Terjemahan
Di antara ajaran islam yang asasi dalam hidup bermasyarakat dan bernegara adalah syura  (musyawarah). Beberapa, sekelompok atau sejumlah orang dalam hidup bersama mutlak perlu menegakkan musyawarah dalam menghadapi dan memecahkan masalah-masalah bersama.Makin besar kelompok itu makin besar perlunya ditegakkan musyawarah.Ia merupakan sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang digunakan sebagai prinsip, dan termasuk syariat. Artinya, termasuk ketentuan Allah yang harus ditegakkan di muka bumi.Meninggalkan musyawarah bearti meninggalkan salah satu segi syariat.
Mengenai cara bermusyawarah, lembaga permusyawaratan yang perlu dibentuk, cara pengambilan keputusan, cara pelaksanaan putusan musyawarah, dan aspek-aspek tatalaksana lainnya diserahkan kepada kelompok manusia bersangkutan untuk mengaturnya. Jadi, sebagai prinsip, musyawarah adalah syariat.Pemahamannya adalah termasuk bidang fikih, dan pengaturannya termasuk siyasah syar’iyah.[i]
Ajaran islam tentang musyawarah, sebagai prinsip, berdasar astas sumber dari ajaran islam yakni Al-Quran. Musyawarah dalam Al-Quran dijelaskan dalam QS. Asy-Syuraa: 38

tûïÏ%©!$#ur(#qç/$yftGó$#öNÍkÍh5tÏ9(#qãB$s%r&urno4qn=¢Á9$#öNèdãøBr&ur3uqä©öNæhuZ÷t/$£JÏBuröNßg»uZø%yutbqà)ÏÿZãƒÇÌÑÈ
38. dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka. (Asy-Syuura 38)

Pada ayat tersebut Allah menetapkan beberapa sikap dan perbuatan baik, yaitu mengindahkan ketentuan Allah, seperti mengesakan dan mengimani-Nya, menegakkan shalat, bermusyawarah, dan menafkahkan harta. Ayat ini berisi kewajiban bermusyawarah tentang masalah keduniaan

B.     Munasabah
a.      Pengertian Syura
Dalam arti bahasa (etimologi) lafadz Asy-Syuraa dan Al-musyawarah serta al-Masyurah, merupakan bentuk masdar dari fi’il (kata kerja) syawara. Bila seorang mengatakan:
Aku mengajaknya bermusyawarah dalam suatu urusan; maksudnya aku minta pendapatnya dan aku meminta agar ia sudi mengeluarkan sesuatu yang dimilikinya kemudian aku menampakkannya (sesuatu itu).
“Bermusyawarahlah di dalam system demokrasi berarti pembahasan-pembahasan yang dilakukan oleh kepala Negara bersama dengan wakil-wakilnya sekitar penyusunan pemerintahan dan pembagian wewenang kementrian”  

Dalam hal istilah (terminologi) dapat dikemukakan contoh rumusan Syura atau musyawarah seperti dikutip oleh Dr. Abdul hamid Ismail al-Anshari dan ta’rif al-Ustadz Abd.ar-Rahman, Abd. Al-Khaliq sebagai berikut.
“Urun pendapat para ahli dalam musyawarah untuk mencapai sedekat-dekatnya kepada kebenaran dalam segala masalah”.
Syura dengan rumusan tersebut menurut Abdul Hamid Ismail al-Anshari lebih menunjuk kepada syura dalam masalah “al-Fanniyah” (ilmu pengetahuan / kesenian). Adapun syura dalam urusan umum masyarakat ia rumuskan sebagai berikut.
“Urun pendapat umat/rakyat atau wakil-wakil rakyat dalam urusan-urusan umum yang berkaitan dengan umat/rakyat”.
Dari arti bahasa dan rumusan istilah seperti di uraikan di atas dapat ditarik beberapa pengertian.Syura (musyawarah) berarti urun pendapat dari orang banyak; seluruh atau melalui wakil-wakilnya. Pendapat-pendapat atau pandangan itu dikemukakan dengan jelas, yang berarti perlu didasari pengetahuan tentang hal yang dimusyawarahkan dan mampu mengemukakannya dengan baik disertai alas an-a;asan yang tepat. Dalam hal Negara, musyawarah itu adalah musyawarah dalam urusan-urusan umum masyarakat.Musyawarah itu ditujukan untuk mencapai kebenaran.[ii]
b.      Pentingnya Syura
Syura dalam kehidupan masyarakat sangat penting.Dr. Abdul Hamid Ismail al-Anshari dalam bukunya “Al-Syura wa asuraha fii al-Dimukratiyah” mengutip dan mengemukakan arti pentingnya syura yang dapat disaripatikan sebagai berikut.Syura bagi manusia dapat mewujudkan kesatuan bangsa, melatih kegiatan otak dlam berpikir dan sebagai jalan menuju kepada kebenaran yang mengandung kebaikan serta keberkatan.Syura merupakan “keutamaan yang manusiawi”.Ia merupakan jalan lurus untuk mengetahui dan mengungkapkan pendapat-pendapat dengan tujuan mencapai kebenaran yang sesungguhnya serta kejelasan tiap permasalahan.
Musyawarah melatih dan mengasah akal manusia. Otak manusia ibarat lampu-lampu yang apabila cahayanya dikumpulkan satu dengan yang lainnya, akan menambah terangnya suatu      ruangan. Islam menghormati eksistensi akal dalam kehidupan manusia sejalan dengan penghormatan tinggi yang diberikan Allah SWT.Kepada manusia, berupa pengertian akal.
Esensi syura menunjukan realita persamaan kedudukan atau derajat manusia, kebebasan berpendapat dan hak kritik serta pengakuan terhadap hak asasi.
Dengan syura dapat di temukan cara mempersatukan manusia, mempersatukan golongan-golongan dengan berbagai atribut di tengah-tengah bergejolaknya problema-problema umum, dan dengan syura pula dikembangkantukar pikiran dan diskusi.[iii]
Musyawarah menghindarkan penguasa dari sikap dan perbuatan semena-mena dan menjauhkannya dari kecenderungan menjadi “thagut” (pelanggar batas).Allah mengingatkan dalam QS. Al-Alaq ayat 6
Hxx.¨bÎ)z`»|¡SM}$##ÓxöôÜuŠs9ÇÏÈ
6. Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas,

Penjelasan tentang pentingnya syura juga telah dijelaskan dalam QS. Ali-Imran ayt 159

$yJÎ6sù7pyJômuz`ÏiB«!$#|MZÏ9öNßgs9(öqs9ur|MYä.$ˆàsùxáÎ=xîÉ=ù=s)ø9$#(#qÒxÿR]wô`ÏBy7Ï9öqym(ß#ôã$$sùöNåk÷]tãöÏÿøótGó$#uröNçlm;öNèdöÍr$x©urÎû͐öDF{$#(#sŒÎ*sù|MøBztãö@©.uqtGsùn?tã«!$#4¨bÎ)©!$#=Ïtätû,Î#Ïj.uqtGßJø9$#ÇÊÎÒÈ
159. Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu[246]. kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.

[246] Maksudnya: urusan peperangan dan hal-hal duniawiyah lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lainnya.
Surat Ali-Imran yang diturunkan di Madinah.Aayat ini berisi akhlak dan beberapa sifat terpuji yang dimilikki Nabi Muhammad SAW., dan perintah bermusyawarah, khususnya dalam urusan peperangan dan umumnya dalam hal-hal duniawiah lainnya, seperti urusan politik, ekonomi, kemasyarakatan dan lain-lain. Nabi Muhammad SAW. Sering bermusyawarah dengan sahabat-sahabatnya dalam banyak hal.Sifat dan sikap terpuji yang disuruh Allah pada ayat ini ialah lemah lembut, member maaf, memohonkan ampunan, bermusyawarah, dan tawakkal. Sikap yang ia cela adalah berhati kasar.
c.       Demokrasi Islam
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata, yaitu ‘demos’ yang berarti rakyat dan ‘kratos’ yang berarti pemerintahan. Menurut Taopan demokrasi dalam pengertian sempit berarti pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat, atau pemerintahan oleh mereka yang diperintah.Sedang dalam pengertian luas berarti suatu pemerintahan yang mengikutsertakan secara aktif semua anggota masyarakat dalam keputusan yang diambil oleh mereka yang diberikan wewenang, dalam hal ini wakil rakyat.[iv]
Posisi Islam di depan sistem pemerintahan demokrasi diredusir menjadi sekedarapakah nilai-nilai Islam itu sesuai atau tidak dengan demokrasi Barat. Dikalangan Islam menegaskan bahwa Islam sudah pasti demokratis dan menghargai pluralisme.Syarqawi Dhofir memandang bahwa unsur demokrasi yang sangat substansial adalah pengakuan terhadap adanya persamaan dan kebersamaan hak setiap individu. Sungguhpun Rasulullah saw tidak pernah memperkenalkan istilah demokrasi, namun substansinya telah diproklamirkan dalam berbagai aspek kehidupan. Bahkan telah beliau praktekan dalam kehidupan sehari-hari yang diekspresikan Rasulullah saw diistilahkan Syarqawi Dhafir sebagai “Demokrasi Harian”. Contoh sunnah Rasulullah tentang demokrasi yaitu kisah beliau dengan Abu Hurairah. Pada suatu hari keduanya masuk pasar bersama untuk membeli pakaian.Mengetahui Rasulullah yang datang, pembeli secara refleks melompat dan menarik tangan beliau untuk menciumnya. Namun dengan segera pula Rasulullah saw menarik tangannya dan berkata “itu perbuatan yang biasa dilakukan orang asing kepada rajanya. Saya bukan raja tetapi manusia biasa seperti kamu”. Lalu Rasulullah saw mengambil barang yang sudah dibelinya. Abu Hurairah bermaksud membawakannya namun beliau mencegahnya seraya berkata: “pemilik barang ini lebih berhak untuk membawanya sendiri”.
Contoh di atas menurut Syarqawi Dhofir menggambarkan besarnya perhatian Rasulullah saw terhadap persamaan hak dan kebersamaan, sampai kepada hal-hal yang sangat sederhana pun tak lepas dari perhatiannya. Di masyarakat,“demokrasi harian” semacam ini sudah jarang terlihat, termasuk para penganjur tegaknya demokrasi.[v]


C.    Hadis-Hadis Terkait
Banyak hadist nabi yang menjadi dasar menunjukkan pentingnya bermusyawarah yang berkaitan dengan musyawarah itu.Ada hadis qauli (ucapan), ada hadis amali(praktek), ada pula hadis qauli dan amali sekaligus. Di antara hadis dimaksud adalah:
Rasulullah berkata kepada Abu Bakar dan Umar:
لَوِ اجْتَمَعْتُمَا فِى مَشُوْ رَ ثٍ مَا اخْثَلَفْثُكُمَا
Artinya: “Apabila kalian berdua sepakat dalam musyawarah, maka aku tidak akan menyalahi kalian berdua”. (HR. Imam Ahmad)

Rasulullah saw bersabda:
إِذَا اسْتَشَا رَ أَ حَدُ كُمْ أَ خَا هُ فَلْيُسْر عَلَيْهِ
Artinya: “Apabila seorang kamu meminta bermusyawarah dengan saudaranya, maka penuhilah”. (HR. Ibnu Majah)

Rasulullah saw bersabda:
ثَشَا وَرُوا الْفُقَهَا ء وَالْعَا بِدِ يْنَ وَلآ تَجْعَلُوْ نَهُ بِرَأَيِ خَا صَّهٍ
Artinya: “Bermusyawarahlah kalian dengan para ahli (fiqih) dan ahli ibadah dan janganlah hanya mengandalkan pendapat otak saja”. (HR. Ath-Thabari)


Dari Ali ra.Ia berkata kepada Rasulullah SAW.:
يَا رَسُوْلَ الله اَلْأَ مْرُ يَنْزِلُ بِنَا لَمْ يَنْزِلْ فِيْهِ الْقُرْاَنُ وَلَمْ تَمْضِ فِيْهِ سُنَّثُ
“Wahai Rasulullah akan datang kepada kami sepeninggalmu nanti rentetan permasalahan yang tidak terdapat penyelesaiannya baik dari Al-Qur’an maupun sunnahmu”.

Jawab Rasul:
اِجْمَعُوا لَهُ الْعَا لَمِيْنَ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ فَا جْعَلُو هُ شُوْرَى بَيْنَكُمْ
“Kumpulkanlah para hamba (yang mukmin) dari ummatku lalu bermusyawarahlah diantara kalian, dan jangan kalian putuskan suatu perkara berdasarkan satu pendapat saja”.(Ditakhrij al-khatib dalam riwayat Malik).

Dari Abu Hurairahia berkata: Rasulullah saw bersabda:
“Jika para pemimpin kalian adalah orang yang terbaik diantara kalian dan orang-orang kaya adalah dermawan serta segala urusan kalian diselesaikan berdasarkan syura diantara kalian, maka permukaan bumi lebih baik bagi kalian dari pada isinya. Dan apabila para pemimpin kalian adalah orang-orang yang paling jahat diantara kalian, dan para konglomeratnya adalah orang-orang yang paling pelit diantara kalian, sedang segala urusan mereka diserahkan (bulat-bulat) kepada para wanitanya maka isi bumi lebih baik bagi kalian dari pada permukaannya”. (HR. Tirmidzi).

Selain landasan musyawarah berupa ayat Al-Qur’an dan hadist Nabi, ada dasar lain sebagai cabang dari kedua dasar tersebut, yaitu ijma’ atau konsensus umat. Konsensus umat pertama umat islam setelah nabi Muhammad SAW wafat adalah Konsensus pengangkatan Abu Bakar As-Shiddiq sebagai khalifah atau kepala Negara.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Analisis Bahasa
QS. As-Syuraa Ayat 38
tûïÏ%©!$#ur(#qç/$yftGó$#öNÍkÍh5tÏ9(#qãB$s%r&urno4qn=¢Á9$#öNèdãøBr&ur3uqä©öNæhuZ÷t/$£JÏBuröNßg»uZø%yutbqà)ÏÿZãƒÇÌÑÈ
Lafadz
Arti
وَالَّذِينَ
Dan orang-orang yang
اسْتَجَابُوا
Mematuhi seruan
لِرَبِّهِمْ
Tuhan mereka
وَأَقَامُوا الصَّلاةَ
Dan mereka mendirikan Shalat
وَأَمْرُهُمْ
Dan urusan mereka
شُورَى
Musyawarah
بَيْنَهُمْ
Di antara mereka
وَمِمَّا
Dan dari apa
رَزَقْنَاهُمْ
Yang kami berikan kepada mereka
يُنْفِقُونَ
Mereka menafkahkan

{وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ}
“Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya”.

Maksudnya: Yakni mereka mengikuti rasul-rasul Allah dan taat kepada perintah-perintah-Nya serta menjauhi larangan-larangan-Nya.

{وَأَقَامُوا الصَّلاةَ}
“dan mendirikan salat”.

Maksudnya: Salat adalah ibadah yang paling besar.
{وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ}
“sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka”.

Artinya, mereka tidak pernah memutuskan sesuatu urusan melainkan terlebih dahulu mereka musyawarahkannya di antara sesamanya agar masing-masing dari mereka mengemukakan pendapatnya. Seperti dalam menghadapi urusan perang dan lain sebagainya yang penting. Karena itulah Rasulullah Saw.selalu bermusyawarah dengan para sahabat saat menghadapi peperangan dan urusan penting lainnya, sehingga dengan demikian hati mereka merasa senang dan lega.

Hal yang sama telah dilakukan oleh Khalifah Umar ibnul Khattab r.a. saat menjelang ajalnya karena tertusuk, ia menjadikan urusan kekhalifahan sesudahnya agar dimusyawarahkan di antara sesama mereka untuk memilih salah seorang dari enam orang berikut, yaitu Usman, Ali, Talhah, Az-Zubair, Sa'd, dan Abdur Rahman ibnu Auf; semoga Allah melimpahkan rida-Nya kepada mereka. Maka akhirnya pendapat semua sahabat sepakat menunjuk sahabat Usman ibnu Affan r.a. sebagai khalifah sesudah Umar r.a.
{وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ}
“dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka”.
Yang demikian itu terealisasi dengan berbuat kebaikan kepada makhluk Allah yang paling dekat dengan mereka dari kalangan keluarga mereka, lalu berikutnya adalah orang-orang yang dekat dengan mereka.
B.     Analisis Pendidikan
Dalam surat Al-Syura (42): 38, Allah menyatakan bahwa orang mukmin akan mendapat ganjaran yang lebih baik dan kekal di sisi Allah. Adapun yang dimaksud dengan orang-orang mukmin itu adalah:   Orang-orang yang mematuhi seruan Tuhan mereka, melaksanakan shalat (dengan sempurna), serta urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antar mereka, dan mereka menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.   Ayat ketiga ini turun sebagai pujian kepada kelompok Muslim Madinah (Anshar) yang bersedia membela Nabi Saw.dan menyepakati hal tersebut melalui musyawarah yang mereka laksanakan di rumah Abu Ayyub Al-Anshari. Namun demikian, ayat ini juga berlaku umum, mencakup setiap kelompok yang melakukan musyawarah.   Dari ketiga ayat di atas saja, maka sepintas dapat diduga bahwa Al-Quran tidak memberikan perhatian yang cukup terhadap persoalan musyawarah. Namun dugaan tersebut akan sirna, jika menyadari cara Al-Quran memberi petunjuk serta menggali lebih jauh kandungan ayat-ayat tersebut.
Kandungan Qs Asy-Syuura : 38

Ø  Perintah kepada setiap muslim untuk bertakwa kepada Allah.

Ø  Perintah Allah kepada setiap muslim untuk mendirikan Shalat.

Ø  Menggunakan jalur musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan setiap perkara.

Ø  Menafkahkan sebagian rizki kita kepada orang-orang yang tidak mampu.

Pendapat Para Mufassir:

Dalam Tafsir Al-Misbah: Setelah ayat yang lalu menguraikan hal-hal yang selalu dihindari oleh orang-orang yang wajar memperoleh kenikmatan abadi, ayat-ayat diatas mengemukakan apa yang selalu menghiasi diri mereka. Ayat diatas bagaikan menyatakan: dan kenikmatan abadi itu disiapkan juga bagi orang-orang yang benar-benar memenuhi seruan Tuhan mereka dan mereka melaksanakan sholat secara bersinambung dan sempurna, yakni sesuai rukun serta syaratnya juga dengan khusyuk kepada Allah, dan semua urusan yang berkaitan dengan masyarakat mereka adalah musyawarah antara mereka yakni mereka memutuskannya melalui musyawarah, tidak ada diantara mereka yang bersifat otoriter dengan memaksakan pendapatnya dan disamping itu mereka juga dari sebagian rezeki yang kami anugerahkan kepada mereka baik harta maupun selainnya, mereka senantiasa menafkahkan secara tulus serta bersinambung baik nafkah wajib maupun sunnah.
Huruf syin dan ta’ pada istajabu berfungsi menguatkan istijabah atau penerimaan itu yakni penerimaan yang sangat tulus, tidak disertai dengan sedikit keraguan atau kebencian. Sementara ulama memahaminya dalam arti penerimaan yang bersifat khusus, sebagaimana dilakukan oleh tokoh-tokoh al-Anshar di Madinah ketika mereka menyambut para Muhajirin dari Mekkah. Huruf lam pada kata lirabbihim berfungsi menguatkan penerimaan seruan itu, karena itu penulis menjelaskannya dalam arti “benar-benar memenuhi seruan Tuhan mereka”.
Kata Syuraa terambil dari kata syaur. Kata Syuraa bermakna mengambil dan mengeluarkan pendapat yang terbaik dengan memperhadapkan satu pendapat dengan pendapat lain. Kata ini terambil dari kalimat Syirtu al-‘asal yang bermakna saya mengeluarkan madu (dari wadahnya). Itu berarti mempersamakan pendapat yang terbaik dengan madu, dan bermusyawarah adalah upaya meraih madu itu dimanapun dia ditemukan, atau dengan kata lain, pendapat siapapun yang dinilai benar tanpa mempertimbangkan siapa yang menyampaikannya. Untuk jelasnya rujuklah pada surah Ali-Imran ayat 159.
Kata amruhum atau urusan mereka menunjukan bahwa yang mereka musyawarahkan adalah hal-hal yang berkaitan dengan urusan mereka serta yang berada dalam wewenang mereka. Karena itu masalah ibadah atau mahdhab atau /murni yang sepenuhnya berada dalam wewenang Allah tidaklah termasuk hal-hal yang dapat dimusyawarahkan. Di sisi lain, mereka yang tidak berwenang dalam urusan dimaksud, tidaklah perlu terlibat dalam musyawarah itu kecuali, jika diajak oleh yang berwenang karena boleh jadi yang mereka musyawarahkan adalah persoalan rahasia antar mereka.
Al-Quran tidak menjelaskan bagaimana bentuk syuraa yang dianjurkannya. Ini untuk memberi kesempatan kepada setiap masyarakat menyusun bentuk syuraa yang mereka inginkan sesuai dengan perkembangan dan ciri masyarakat masing-masing. Perlu diingat bahwa ayat ini turun pada perioade dimana belum lagi terbentuk masyarakat Islam yang memiliki kekuasaan politik, atau dengan kata lain sebelum terbentuknya negara Madinah dibawah pimpinan Rasulullah. Turunnya ayat yang menguraikan syuraa pada periode Mekah, menunjukan bahwa bermusyawarah adalah anjuran Al-Quran dalam segala waktu dan berbagai persoalan yang belum ditemukan petunjuk Allah di dalamnya.
Firmannya wamimma rojaknahum yunfikun, mengisyaratkan bahwa kaum yang beriman itu bekerja dan berkarya sebaik mungkin sehingga dapat memperoleh hasil yang melebihi kebutuhan jangka pendek dan menengah mereka sehingga dapat membantu orang lain.
Sementara ulama menggaris bawahi, kendati semua yang ada dalam genggaman tangan seseorang dia nafkahkan untuk siapapun, pada hakikatnya ia juga masih baru memberi sebagian dari rezeki yang di anugerahkan Allah kepadanya. Betapa tidak, bukankah masih banyak rezeki lainnya yang diperoleh misalnya rezeki kehidupan, udara segar dan pemandangan yang indah dan lain sebagainya, yang tidak luput sesaat pun dari manusia.[vi]
Dalam tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa: Allah swt berfirman menyepelekan kehidupan duniawi, bahwa sanya apa yang didapat manusia di dunia ini berupa harta kekayaan, kesenangan dan kemakmuran semuanya itu adalah kenikmatan sementara yang sewaktu-waktu dapat sirna dan lenyap serta berganti dengan kesengsaraan, kemiskinan dan kesusahan. Tetapi kenikmatan yang tersedian di sisi Allah dalam kehidupan di akhirat itulah kenikmatan yang abadi dan kekal yang diperoleh sebagai pahala dan balasan Allah kepada hamba-hambanya yang beriman, mengerjakan amal yang shaleh dan bertawakal hanya kepada Tuhannya, menjauhi dosa-dosa dan meksiat yang besar, mematuhi perintah-perintah agama dan sunnah Rasul Allah, mendirikan sholat, melakukan musyawarah dalam segala urusan yang menyangkut kepentingan orang banyak, menafkahkan zakat, berhati rahmat dan penuh kasih sayang dan bila marah ia segera memberi ampun dan apabila diperlakukan sewenang-wenang dan dizholimi, tidaklah menyerah melainkan membela diri mempertahankan hak dan kebenaran. Mereka itulah orang orang yang memperoleh kehidipan di akhirat dengan bahagia, kekal dan abadi disisi Tuhan pada hari kiamat.[vii]

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan seluruh uraian di atas, jelaslah bahwa syura tidak identik dengan demokrasi. Syura bukanlah demokrasi, sebab syura adalah pengambilan pendapat, sedang demokrasi berasal dari ide pengaturan kekuasaan berdasarkan kesepakatan bersama.Walau mungkin tampak mirip, syura dan demokrasi mempunyai basis ideologi yang berbeda secara diametral.
Mengenai syuraa (musyawarah), terdapat dalam QS.Asy-Syuraa ayat 38. Ayat ini menjelaskan bahwa: Dan kenikmatan abadi itu disiapkan juga bagi orang-orang yang benar-benar memenuhi seruan Tuhan mereka melaksanakan shalatsecara bersinambung dan sempurna, yakni sesuai rukun serta syaratnya juga dengan khusyu’ kepada Allah, dan semua urusan yang berkaitan dengan masyarakat mereka adalahmusyawarah antara mereka yakni mereka memutuskannya melalui musyawarah, tidak ada di antara mereka yang bersifat otoriter dengan memaksakan pendapatnya; dan disamping itu mereka juga dari sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka baik harta maupun selainnya, mereka senantiasa nafkahkan secara tulus serta bersinambung baik nafkah wajib maupun sunnah.
Sedangkan mengenai demokrasi, Rasulullah saw tidak pernah memperkenalkan istilah demokrasi, namun substansinya telah diproklamirkan dalam berbagai aspek kehidupan. Bahkan telah beliau praktekan dalam kehidupan sehari-hari. Ini ditandai dengan besarnya perhatian Rasulullah saw terhadap persamaan hak dan kebersamaan, sampai kepada hal-hal yang sangat sederhana pun tak lepas dari perhatiannya


B.    
QS. AS-SYURAA AYAT 38
Kata Syuraa terambil dari kata syaur. Kata Syuraa bermakna mengambil dan mengeluarkan pendapat yang terbaik dengan memperhadapkan satu pendapat dengan pendapat lain. Dalam ayat ini yang  mereka musyawarahkan adalah hal-hal yang berkaitan dengan urusan mereka serta yang berada dalam wewenang mereka. Karena itu masalah ibadah atau mahdhab atau /murni yang sepenuhnya berada dalam wewenang Allah tidaklah termasuk hal-hal yang dapat dimusyawarahkan
 Dalam Islam, Rasulullah saw tidak pernah memperkenalkan istilah demokrasi, namun substansinya telah diproklamirkan dalam berbagai aspek kehidupan. Bahkan telah beliau praktekan dalam kehidupan sehari-hari. Ini ditandai dengan besarnya perhatian Rasulullah saw terhadap persamaan hak dan kebersamaan, sampai kepada hal-hal yang sangat sederhana pun tak lepas dari perhatiannya
Allah tidaklah termasuk hal-hal yang dapat dimusyawarahkan
DEMOKRASI
SYURA
Skematik
DAFTAR PUSTAKA
Sukardja, Ahmad& Sudirman, Ahmad.Demokrasi Dalam Perspektif Islam. (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 2005)
Shihab, Quraish, Al-Misbah jilid 12, (Lentera Hati, 2011)
Terjemahan Singkat Tafsir Ibnu Katsir 7. (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2012)


[i]Ahmad Sukardja & Ahmad Sudirman.Demokrasi Dalam Perspektif Islam. (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 2005). Hlm. 1
[ii]Ibid. hlm. 5-6
[iii]Ibid. hlm. 7-8
[iv]Ibid. hlm. 75
[v]Ibid. hlm.45-46
[vi]Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab.Al-Misbah Jilid 12. (Lentera Hati, 2011). hlm. 511-513
[vii]Terjemahan Singkat Tafsir Ibnu Katsir 7. (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 2012). Hlm. 216


0 komentar:

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

9983 City name, Street name, 232 Apartment C

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567

Berisi Tulisan dan Artikel yang berkaitan dengan Bahasa Arab, Sastra Arab, Pendidikan, Tafsir, Rasm, Qiraat, Budaya, Tradisi Islam Lokal

Powered by Blogger.

Wikipedia

Search results

Total Pageviews

Blog Archive

Search This Blog

BAHASA ARAB untuk Para Pemula

BAHASA ARAB untuk Para Pemula
Dr. Ibnu Rawandhy N. Hula, M.A dan Dr. Damhuri, M.Ag

BUKU

BUKU
Qawaid al-Imla' wa al-Khat

My Web List

Translate

Recent Posts

3/recent/post-list

Jam