KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS DI GORONTALO UTARA
(Studi atas Kesempatan dan Aksesibilitas Pendidikan
Berkualitas di Sekolah Swasta)
Abdul Azis D. Idrus dan Ibnu Rawandhy N. Hula
ABSTRAK
Kata-kata Kunci : Kebijakan, Pendidikan Gratis, Pendidikan Berkualitas
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang kebijakan pendidikan gratis di Gorontalo Utara (studi atas kesempatan dan aksesibilitas pendidikan berkualitas di sekolah swasta se-kecamatan Kwandang. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah kebijakan pendidikan gratis bagisekolah swasta Se-Kecamatan Kwandang Kabupeten Gorontalo Utara? Bagaimanakah kebijakan pendidikan gratis terhadap kesempatan dan aksesibilitas masyarakat mendapatkan pendidikan berkualitas di sekolah swasta se-kecamatan Kwandang?
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian case study, dengan pendekatan kualitatif deskriptif, sumber data yang digunakan berasal dari hasil wawancara, observasi, dan dukumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pendidikan gratis bagisekolah swasta se-Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara telah memenuhi beberapa aspek yaitu: 1) Payung Hukum, 2) Sumber Anggaran, 3) Desain Kebijakan Pendidikan Gratis, 4) Organisasi Pelaksana, 5) Biaya Pendidikan Gratis, 6) Penyaluran dan Pencairan Dana, 7) Pertanggung Jawaban dan Evaluasi. Secara umum kebijakan pendidikan gratis di Gorontalo Utara perlu diapresiasi, meski demikian pada tataran implementasinya masih dijumpai beberapa kekurangan, seperti adanya hambatan dan gesekan pada sisi koordinasi tekhnis dan administratif, kurangnya keterpaduan hirarkhi di antara lembaga pelaksana/organisasi baik ditingkat provinsi maupun ditingkat Kab/Kota sampai kesekolah/madrasah,nominal anggaran yang belum menjangkau kebutuhan operasionalsekolah swasta, inkonsistensi kebijakan dan masih sulitnya mencegah praktek pungutan dari pihak sekolah swasta.
Kebijakan pendidikan gratis terhadap kesempatan dan aksesibilitas masyarakat mendapatkan pendidikan berkualitas, 1) menstimulus pemerataan pendidikan di daerah, serta memberikan kesempatan dan aksesibilitas masyarakat yang kurang mampu terhadap pendidikan berkelanjutan, 2) mempersempit ruang terhadap adanya pembiayaan-pembiayaan pendidikan yang membebani peserta didik 3)mendorong sekolah swasta untuk bersaing mewujudkan pendidikan yang berkualitas, 4) memberikan dorongan moril maupun materil bagi anak-anak yang kurang mampu untuk memperoleh pendidikanyang sebelumnya sarat dengan berbagai macam item pembiayaan, 4) meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sekolah swasta, 5) mengurangi tingkat anak putus sekolah, kebodohan, pengangguran dan kemiskinan, 6) membantu siswa dalam mendapatkanpelayananpendidikandan pembelajaran dalamrangka pengembangan dirinyasesuaidenganbakat, minat,kecerdasan,dankemampuannya, 7) membantu sekolah swasta dalam pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai.
0 komentar:
Post a Comment